Selasa, 17 September 2024 Magister Ilmu Politik Universitas Andalas mengadakan kuliah umum dengan tema “Pemilu 2024 dan Kualitas Demokrasi Indonesia” kegiatan ini dilaksanakan di ruang siding dekanat FISIP Universitas Andalas yang dihadiri oleh mahasiswa magister ilmu politik berserta program sarjana dan juga dosen-dosen ilmu politik. Kegiatan ini diangkat pasca Pemilu 2024 dengan mempertimbangkan berbagai tantangan dan peluang yang dihadapi dalam pemilu 2024, kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi dan mendiskusikan berbagai aspek yang mempengaruhi proses demokrasi di Indonesia. Diskusi yang mendalam tentang integritas pemilu, peran teknologi, serta partisipasi dan keterlibatan masyarakat akan memberikan wawasan yang berharga dalam memperkuat demokrasi di negara ini, acara ini dibuka secara langsung oleh Kepala Departemen Ilmu Politik Universitas Andalas Dr. Tengku Rika Valentina, S.IP, MA dan dimoderatori oleh Kepala Prodi Magister Ilmu Politik Universitas Andalas Bapak Dr. Doni Hendrik, S.IP, M. Soc.
Kegiatan ini menghadirkan pemateri yang sangat luar biasa yaitu Prof. Dr. Dra. Valina Subekti, M.Si yang merupakan guru besar Ilmu Politik Universitas Indonesia, beliau menyampaikan bahwa Pemilu bukan merupakan hal baru bagi Indonesia dimulai sejak tahun 1955 yang mengalami berbagai perubahan konstitusi sesuai dengan amanat demokrasi, contohnya saja adalah sistem threshold yang diawal tidak pernah ada diatur oleh UUD namun diatur dalam UU Pemilu, kompleksitas politik dalam konstitusional harus segera diselesaikan karena pemilu adalah gerbang demokrasi yang dalam Pemilu partisipasi masyarakat bersifat kolosal untuk membentuk parlemen karena tanpa Pemilu akan membentuk kekuasaan yang despotik karena tidak ada sirkulasi elit yang terjadi. Apabila pemilu berlangsung secara jurdil dan demokratis maka hasilnya dapat dipercaya (trust) dan dapat membangun legitimasi politik mereka yang terpilih, namun yang terjadi ditahun 2024 kualitas demokrasi di Indonesia mengalami penurunan yang terjal dimulai sejak tahun 2014.
Kemunduran demokrasi ini semakin mendekati jurang pada Pemilu tahun 2024 yang mana money politic semakin merebak, Pemilih potensial digaet dengan cara-cara khusus untuk mengaet dukungan, contohnya PPP ditinggalkan karena tidak mampu membangun imager baru sebagai partai anak muda dengan image orang tuanya, sehingga tidak mencapai 4% perolehan suara yang dimiliki pada Pileg kemaren. Kader-kader calon pemimpin bangsa harus ikut dalam gerakan-gerakan membangun kesadaran masyarakat yang dijamin konstitusi sehingga penting peran generasi muda bisa melalui media sosial yang ada untuk mengerakan masyarakat. SDA yang ada kebanyakan dimanfaatkan oleh orang-orang yang itu saja seharusnya pemilu merupakan jalan keluar untuk hal tersebut, dengan memilih pemimpin yang mampu memanfaatkan sumber daya alam untuk kepentingan daerah dan bukan hanya sekelompok orang.
Beliau juga menyoroti fenomena kotak kosong yang terjadi di dharmasraya yang mana beliau berpendapat bahwa perlu ada revisi UU agar fenomena kotak kosong tidak terjadi dan dapat diatasi dengan regulasi yang mengatur sehingga Parpol wajib mengemukakan kader-kadernya untuk maju dalam pemilihan, sehingga febomena tersebut tidak perlu terjadi. Untuk menyikapi fenomena kotak kosong yang terjadi di dharmasraya ini jika seandainya tidak setuju dengan calon yang ditawarkan maka jangan pilih calon tersebut, biarkan tetap kotak kosong dan nantinya akan ada pengulangan jika kotak kosong menang nantinya. Beliau juga Optimis menilai bahwa melihat potensi masyarakat besar dari gerakan terakhir dan pertama ketika putusan mk sehingga ada mkmk, jika tidak ada gerakan maka tidak akan ada mkmk sehingga pelanggar tsb masih akan tetap berada, sehingga ada hasil yang dicapai.
Dan terakhir beliau memaparkan state and society harus sama kuat agar menjadi penyeimbang, dan dia yakin mahasiswa menjadi bagian dari gerakan masyarakat yang dapat mengerakan demokrasi di Indonesia. Pada konteks kelembagaan pemilu beberapa langkah stategis yang dapat dilakukan, antara lain:
- Perbaikan sistem rekrutmen penyelenggara pemilu
- Perbaikan kerangka hukum pemilu, termasuk sistem pemilu dan teknis penyelenggaraan pemilu
- Perbaikan tata kelola pemilu dengan mengedepanan moral values dan democratic values
Pada konteks politik makro perbaikan harus dilakukan terutama reformasi partai politik dan penguatan etika politik, perbaikan kesetaraan akses pada sumber daya ekonomi dan politik, penguatan masyarakat sipil dengan memperkuat pendidikan politik dan pendidikan demokrasi. Kegiatan ini kemudian ditutup dengan penyerahan plakat dan foto Bersama.