Ilmu Politik FISIP Universitas Andalas

[Opini] Pembatasan Masa Keanggotaan DPR*

Pembatasan keanggotaan DPR ini sejalan dengan pembatasan jabatan politik lainnya. Tujuannya agar mereka yang menjabat tidak menjadikan DPR sebagai lembaga superbodi.

Oleh Asrinaldi A

18 Apr 2026 08:00 WIB · Artikel Opini

Pembatasan masa jabatan sebenarnya mencerminkan keadilan dalam demokrasi, tapi tidak bagi keanggotaan DPR yang bisa menjabat selama masih terpilih dalam pemilu. Sementara, jabatan di institusi lain, seperti presiden dan kepala daerah, dibatasi hanya dua periode. Memang secara formal tidak ada aturan yang dilanggar oleh masa keanggotaan DPR yang ”tidak ada” batasnya ini. Namun, tidak adanya pembatasan ini membawa dampak buruk pada demokrasi dari pembusukan internalnya.

Demokrasi prosedural haruslah mencerminkan kesetaraan politik (political equality) dan kompetisi yang adil (political competion). Kesataraan politik memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk mendapatkan jabatan politik yang sama yang dilakukan melalui kompetisi yang adil. Kesataraan politik dimulai dengan aturan yang dibuat dalam UU Pemilu yang memperlakukan semua individu warga negara yang memenuhi syarat untuk bersaing secara bebas, jujur, dan adil. Bukan sebaliknya, aturan pemilu yang dibuat DPR justru melahirkan kartel politik yang membatasi adanya kompetisi elektoral yang sehat.

Ini terjadi karena anggota DPR saat ini adalah mereka yang memang berwenang membuat UU Pemilu yang dilaksanakan pada pemilu mendatang. Wacana untuk tetap memberlakukan nilai ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dalam revisi UU Pemilu yang sedang disiapkan adalah buktinya.

Padahal, MK melalui Putusan No 116/PUU-XXI/2023 yang ditetapkan 4 persen dianggap inkonstitusional dan harus dirumuskan ulang untuk Pemilu 2029 agar lebih proporsional. Proporsionalitas untuk partai politik tentu adalah memberikan kesempatan yang sama untuk bersaing dalam Pemilu 2029 dan bukannya diatur kembali dengan nilai ambang batas yang dapat menyingkirkan partai-partai baru.

Urgensi pembatasan

Pembatasan keanggotaan DPR ini tentu sejalan dengan pembatasan dengan jabatan politik lainnya. Tujuannya agar mereka yang menjabat ini tidak menjadikan DPR sebagai lembaga superbodi. Kecenderungan ini sebenarnya sudah tampak, misalnya menguatnya kartel politik yang melibatkan partai politik di Senayan yang tidak lagi mencerminkan tugasnya sebagai lembaga yang mengawasi pemerintah.

Partai politik di DPR malah membangun koalisi justru untuk berbagi kekuasaan, tanpa memerankan ”oposisi” dalam melaksanakan fungsi pengawasan yang seharusnya dilaksanakan. Selain itu, juga terjadi legislative capture yang ditandai dengan lahirnya undang-undang yang tidak mencerminkan kepentingan publik, tapi lebih pada kompromi elite untuk kepentingan ekonomi mereka.

Semakin lama anggota DPR ini menjabat, yang tercipta bukannya akuntabilitas politik kepada konstituen, melainkan sebaliknya, yakni lemahnya akuntabilitas elektoral. Apalagi pada kondisi masyarakat yang naif berpolitik, pemilu hari ini justru menciptakan elite DPR yang semakin kuat aksesnya kepada sumber daya politik, sosial, dan ekonomi.

Akibatnya sulit bagi pendatang baru untuk menyaingi mereka karena keuntungan struktural yang mereka miliki karena lamanya mereka di DPR. Terpilihnya anggota DPR—tiga, empat, dan bahkan lima kali berturut-turut—justru mengarah pada reproduksi kekuasaan tanpa adanya sirkulasi elite yang menjadi bagian penting dari kompetisi yang adil.

Pemilu yang demokratis memang tidak membatasi hak orang untuk berkompetisi. Walaupun begitu, membatasi keanggotaan DPR juga bukan sesuatu yang antidemokrasi, sebab pemilu yang dirancang secara proporsional tidak akan menghilangkan hak pilih rakyat. Apalagi pembatasan masa jabatan ini tidak otomatis melanggar kesetaraan politik dan kompetisi yang adil sebagai syarat demokrasi elektoral.

Pembatasan ini justru memberi ruang untuk terjadinya rotasi kekuasaan anggota DPR yang tetap dipilih rakyat. Tujuannya adalah untuk mencegah konsentrasi kekuasaan jangka panjang. Bahkan pembatasan ini dapat menjadi mekanisme agar kekuasaan anggota DPR ini tidak mengakar, menetap dan sulit digantikan (entrenchment of power), walaupun sebenanya fenomena ini sudah terlihat pada sebagian anggota DPR yang bercokol lama di DPR. Coba lihat siapa yang sesungguhnya mengendalikan DPR ini? Jelas mereka adalah yang memiliki sumber daya ekonomi, mengendalikan partai, dan sekaligus mendominasi proses politik di DPR.

Pembatasan masa keanggotaan DPR ini justru membawa dampak pada kompetisi politik yang semakin demokratis. Masyarakat memiliki alternatif lain dalam memilih pemimpin yang lebih segar dan dapat melahirkan kembali harapan baru bagi publik. Dan, yang paling penting, pembatasan masa keanggotaan DPR ini menjadi mekanisme untuk mencegah kekuasaan terkonsentrasi pada segelintir elite saja.

Semakin tidak jelasnya bagaimana negara ini diselenggarakan juga karena DPR tidak lagi menjadi lembaga representasi rakyat. DPR sudah berubah menjadi arena akumulasi kekuasaan jangka panjang elite partai berbasis jaringan politik dan ekonomi.

Oleh karena itu, pembatasan masa keanggotaan DPR ini perlu diatur secara serius dalam revisi UU Pemilu agar tidak membawa impliksi pada kemunduran demokrasi ke depan. Jika jabatan presiden saja dibatasi, tidak ada alasan normatif kuat untuk membiarkan legislatif tanpa batas.

Jalan tengah

Memang akan ada kontroversi dengan gagasan ini karena memilih wakil rakyat adalah hak masyarakat. Siapa yang dipilih tentu menjadi hak konstitusional publik tanpa perlu dibatasi. Begitu juga muncul kekhawatiran akan pengalaman dan keahlian yang dimiliki anggota DPR yang baru sehingga akan memengaruhi kualitas produk legislasi DPR. Namun, jawaban terhadap kekhawatiran ini ada pada partai politik dalam menyiapkan anggotanya yang lebih kompeten melalui proses rekrutmen dan kaderisasi anggota partai politik.

Oleh karena itu agar pembatasan ini berjalan efektif tanpa mengancam proses demokrasi yang dilaksanakan, maka pembatasan masa keanggotaan DPR ini cukup tiga periode saja. Alasan ini cukup moderat dan tidak terlalu ketat, namun dapat membatasi terbentuknya oligarki di DPR. Pilihan lain adalah memberlakukan colling-off period, yaitu Setelah 2–3 periode, harus ada jeda 1 periode yang diambil oleh anggota DPR yang sudah duduk di lembaga legislaif ini. Tujuannya adalah agar kesetaraan politik dan kompetisi yang adil dapat diwujudkan.

Demokrasi tidak hanya tentang pemilu yang rutin, tetapi juga tentang distribusi kekuasaan yang adil. Ketika kekuasaan politik terkonsentrasi dalam segelintir elite yang berulang kali menduduki jabatan DPR tanpa batas, maka demokrasi perlahan bergeser menjadi oligarki elektoral. Pembatasan masa jabatan anggota DPR bukanlah bentuk pembatasan demokrasi, melainkan upaya untuk menyelamatkan demokrasi dari pembusukan yang lahir dari dalam dirinya sendiri.

Asrinaldi A, Dosen Ilmu Politik dan Studi Kebijakan Universitas Andalas

*Artikel ini telah terbit di Kompas, Minggu 19 April 2026 Halaman 7
Klik disini untuk membaca versi asli

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn