Oleh Asrinaldi A
25 Jun 2026 17:00 WIB · Artikel Opini
Ada apa dengan DPR? Mengapa DPR semakin jauh dengan rakyat yang diwakilinya?
Pertanyaan ini patut diajukan karena semakin ke sini, DPR semakin jauh dari komitmennya memperjuangkan aspirasi rakyat. Apakah DPR sudah lupa dengan hakikat demokrasi yang berkedaulatan rakyat? Sepertinya terjadi perubahan orientasi DPR hari ini yang tidak lagi mewakili kepentingan rakyat, tetapi mewakili elite politik yang berkuasa.
Melihat gelagat anggota DPR yang semakin jauh dari aspirasi rakyat, maka semakin terlihat posisi mereka yang tidak lagi berdiri pada fungsi perwakilan yang dilakukannya. Kecenderungan ini diindikasikan dengan semakin banyaknya UU yang mereka hasilkan, tetapi jauh dari harapan rakyat. Terakhir kita menyaksikan bagaimana UU Polri yang baru disahkan, tetapi banyak substansinya yang tidak sesuai dengan aspirasi publik.
Bahkan masukan yang diberikan Komisi Percepatan Reformasi Polri (KRKP) tidak menjadi perhatian DPR. Harapan publik yang telanjur besar kepada rekomendasi KPRP ini berhadapan dengan pengabaian oleh DPR. Ini terlihat dari substansi UU Polri yang disahkan DPR bertentangan dengan apa yang menjadi catatan KPRP, yaitu membatasi Polri aktif menjabat di jabatan sipil.
Kondisi ini menegaskan bahwa lembaga perwakilan kita saat ini sedang mengalami krisis kepercayaan. Tidak berjalannya fungsi perwakilan menyiratkan ada masalah dengan integritas anggota DPR. Realitas ini diperkuat dengan hasil survei yang dilakukan BRIN bersama Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan tahun 2025 yang memperlihatkan rendahnya Indeks Integritas Partai Politik sebesar 61,22. Angka ini belum melewati nilai ambang dasar yang ditetapkan tahun 2024 sebesar 62,83 poin (Kompas.id,8/6/2026).
Krisis kepercayaan ini merupakan implikasi dari politik kooptasi yang dilakukan pemerintah. Hampir semua partai politik pemenang pemilu berada pada kubu pemerintah dengan persentase jumlah kursi di DPR yang akan mendukung kebijakan pemerintah mencapai 81 persen. Tidak ada legitimasi sebesar ini.
Akibatnya, apa yang dibuat pemerintah akan selalu mendapat dukungan DPR. Sayangnya, banyak kebijakan pemerintah dikritik masyarakat, tetapi tidak menjadi perhatian DPR. Padahal, rakyat memilih wakilnya melalui pemilu. Namun, mereka dilupakan ketika kebijakan publik dibuat DPR.
Pitkin (1967) menegaskan perwakilan politik tidak sekadar berkaitan dengan proses pemilihan umum, tetapi tentang sejauh mana wakil bertindak demi kepentingan pihak yang diwakilinya dan tetap responsif terhadap aspirasi mereka. Bahkan, legitimasi representasi tidak hanya diperoleh melalui pemilu, tetapi juga melalui kemampuan wakil untuk menjaga keterhubungan dengan kepentingan publik.
Namun, dalam realitasnya rakyat hanya diperlakukan hanya sebagai pemberi legitimasi kekuasan politik ketika pemilu. Jarang sekali anggota DPR merespons apa yang menjadi kepentingan konstituennya. Bahkan komunikasi yang dilakukan dengan rakyat tidak berlangsung baik karena mereka lebih mementingkan kepentingan partai politik yang mencalonkannya.
Ada ruang politik yang tertutup sengaja dijaga oleh DPR, terutama dalam pembahasan undang-undang yang menjadi agenda utama pemerintah yang berkuasa. Misalnya, yang terbaru menyangkut UU TNI dan UU Polri. Apa yang menjadi aspirasi masyarakat sipil diketepikan. Jangankan membahas substansi undang-undang yang dibahas, dalam proses pembuatan saja cenderung tertutup dan terkesan dibuat tergesa-gesa.
Masukan masyarakat sipil tidak digubris dengan alasan yang tidak jelas. Belum lagi uji publik terhadap undang-undang ini terkesan formalitas belaka. Hanya karena DPR memandang kepentingan elitelah yang perlu dinegosisasikan dalam undang-undang yang mereka buat. Akibatnya, undang-undang yang dihasilkan justru mencerminan kepentingan elite yang berkuasa.
Terjadinya krisis keterwakilan hari ini justru berdampak pada penguatan kartel politik di antara partai pendukung pemerintah. Koalisi besar yang digagas presiden dengan partai pendukungnya menyebabkan DPR tidak lagi menjadi kekuatan penyeimbang yang ideal sebagaimana sistem demokrasi di banyak negara. DPR kembali ke masa lalu menjadi tukang stempel (rubber stamp) kebijakan pemerintah, ketimbang mengawasi bagaimana pemerintah dilaksanakan oleh partai pemenang pemilu. Fenomena ini merefleksikan keadaan kemunduran fungsi perwakilannya dan kembali kepada masa Orde Baru.
Perbaikan ke depan
Di sisi lain, DPR juga berusaha membatasi keterlibatan publik dalam proses legislasi agar apa yang menjadi kepentingannya bersama pemerintah dapat diwujudkan. Sikap kritis publik menjadi ancaman terhadap kekuasaan pemerintah yang mereka dukung. Anehnya, DPR justru tidak merespons kritik rakyat kepada pemerintah dan cenderung membela kebijakan pemerintah. Misalnya, terkait dengan kebijakan Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa Merah Putih, dan perjalanan presiden yang terlalu sering ke luar negeri. Di mana DPR sebagai lembaga perwakilan?
Ketertutupan DPR dalam membuat undang-undang seperti ini perlu diperbaiki sehingga DPR dapat dipercayai kembali sebagai lembaga perwakilan rakyat. Lalu, apa yang dapat dilakukan? Hal utama yang perlu dilakukan adalah membangun kesadaran kembali dari anggota DPR makna perwakilan yang perlu dilaksanakan. Secara praktis DPR perlu mereformasi proses legislasi yang mereka laksanakan selama ini. Sejak awal DPR harus membuka semua rancangan undang-undang kepada masyarakat agar partisipasi mereka terbentuk.
Tidak hanya itu, jadwal pembahasan setiap rancangan undang-undang pun perlu disampaikan kepada publik sebagai bentuk akuntabilitasnya. Upaya ini sekaligus akan memperbaiki hubungan anggota DPR yang lemah dengan konstituen mereka selama ini. Kuatnya intervensi elite partai politik ketika mereka bergabung dengan DPR menyebabkan mereka lupa kepada rakyat yang memilihnya ketika pemilu.
Selain itu, yang juga perlu diperbaiki agar krisis keterwakilan ini bisa diperbaiki adalah menjadikan lembaga partai politik sebagai lembaga yang demokratis. Buruknya pelembagaan partai politik di Indonesia menjadi penyebab mengapa DPR tidak lagi menjadi lembaga perwakilan yang baik dalam melaksanakan fungsinya. Anggota DPR menjadi tidak responsif karena dominannya elite partai politik menentukan siapa yang akan menjadi anggota legislatif.
Dengan menguatnya wacana di DPR untuk mengembalikan sistem pemilu perwakilan proporsional dengan daftar tertutup dalam revisi UU Pemilu, semakin berat perwakilan rakyat di DPR akan terwujud. Kecuali partai politik mampu melakukan pembenahan terkait dengan pelembagaan partainya.
Tanpa perbaikan hubungan antara wakil dan yang diwakili, demokrasi elektoral hanya akan menghasilkan legitimasi prosedural tanpa representasi substantif. Dalam kondisi demikian, DPR tetap hadir sebagai institusi demokrasi, tetapi semakin kehilangan maknanya sebagai rumah aspirasi rakyat.
Asrinaldi A, Guru Besar Ilmu Politik Universitas Andalas
*Artikel ini telah terbit di Kompas, Jum’at 26 Juni 2026 Halaman 6
Klik disini untuk membaca versi asli




