
Padang – Tim peneliti dari Departemen Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Andalas menyusun sebuah policy brief berjudul “Melembagakan Kesiapsiagaan Tsunami di Kelurahan Ulak Karang Selatan” sebagai rekomendasi kebijakan bagi Pemerintah Kelurahan Ulak Karang Selatan dalam memperkuat tata kelola kesiapsiagaan bencana berbasis masyarakat. Policy brief tersebut disusun oleh Mhd. Fajri, S.IP., M.A. (Ketua), Andri Rusta, S.IP., M.PP., Dr. Zulfadli, S.Hi., M.Si., Lusi Puspika Sari, S.IP., M.IP., serta Revan Fauzi Handika.
Penyusunan policy brief ini merupakan tindak lanjut dari hasil riset dan pendampingan dalam program Pelatihan Kelurahan Tangguh Bencana yang dilaksanakan di Kelurahan Ulak Karang Selatan. Program tersebut melibatkan berbagai unsur masyarakat, mulai dari RT/RW, tokoh agama, tokoh adat, kelompok perempuan, karang taruna hingga pengurus masjid. Dari kegiatan tersebut berhasil dibentuk Kelompok Siaga Bencana (KSB), Kader Peduli Bencana (KPB), dokumen kajian risiko partisipatif, peta risiko, serta protokol Sistem Peringatan Dini (SPD).
Ketua tim peneliti, Mhd. Fajri, menjelaskan bahwa tantangan utama bukan lagi pada pembentukan kapasitas masyarakat, melainkan bagaimana memastikan hasil pelatihan tersebut tetap berkelanjutan. Berdasarkan pengalaman berbagai program serupa di Indonesia, kelembagaan kesiapsiagaan yang tidak diformalkan cenderung melemah dalam waktu sekitar satu tahun setelah pelatihan selesai. Akibatnya, modal sosial, pengetahuan, serta jejaring kolaborasi yang telah dibangun berpotensi hilang apabila tidak segera diintegrasikan ke dalam sistem pemerintahan kelurahan.
Melalui policy brief tersebut, tim peneliti menawarkan tiga rekomendasi utama yang seluruhnya berada dalam kewenangan pemerintah kelurahan. Pertama, menerbitkan Surat Keputusan (SK) Lurah tentang Kelompok Siaga Bencana (KSB) dan Kader Peduli Bencana (KPB) sehingga memiliki legitimasi hukum, struktur organisasi yang jelas, serta mekanisme koordinasi yang berkelanjutan. Kedua, mengintegrasikan program kesiapsiagaan bencana ke dalam RPJM Kelurahan dan APBK agar memperoleh dukungan anggaran dan menjadi agenda pembangunan yang berkesinambungan. Ketiga, memperkuat kesiapsiagaan masyarakat melalui penerapan buddy system, latihan evakuasi secara berkala, serta kemitraan lintas sektor yang melibatkan tokoh masyarakat, sekolah, perguruan tinggi, dunia usaha, dan BPBD.
Policy brief tersebut juga memuat langkah implementasi selama enam bulan, mulai dari konsolidasi kelembagaan, penyusunan dan penerbitan SK Lurah, validasi data kelompok rentan, integrasi ke dalam dokumen perencanaan, hingga pelaksanaan simulasi bencana tingkat kelurahan. Selain itu, dijelaskan pula peran masing-masing aktor, seperti lurah, KSB, KPB, LPM, RT/RW, tokoh adat, tokoh agama, perguruan tinggi, serta sektor swasta dalam mendukung keberlanjutan program.
Policy brief ini telah diserahkan secara resmi kepada Pemerintah Kelurahan Ulak Karang Selatan sebagai bahan rekomendasi kebijakan. Penyerahan dilakukan pada 15 Juli 2026 dan diterima langsung oleh Lurah Ulak Karang Selatan, Fitriani. Dokumen tersebut diharapkan menjadi acuan dalam membangun sistem kesiapsiagaan tsunami yang lebih terlembaga, berkelanjutan, dan mampu meningkatkan kapasitas masyarakat pesisir dalam menghadapi potensi bencana tsunami di Kota Padang.




